Sumbawa, NTB - Wartawan Kompetensi Indonesia atau Wakomindo bakal menyelenggarakan pelatihan Jurnalistik yang ber Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Hal itu guna menjawab tantangan keprofesionalan untuk meningkatkan kualitas wartawan yang berdasarkan acuan dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Ketua Umum Wakomindo, Dedik Sugianto mengatakan bahwa Wartawan profesional adalah wartawan yang bertanggung jawab mengedukasi masyarakat atau publik dari hasil karya jurnalistiknya dapat dipertanggung jawabkan dari hasil karyanya.
Untuk dapat mengapai hal itu, sebut Dedik, tentu harus memenuhi kriteria dalam keprofesionalan seorang jurnalis yang harus dicapai melalui skema ber-SKKK bidang Pers.
Dedik membuka peluang bagi semua lintas profesi yang hendak mengikuti pelatihan jurnalistik ber-SKKK tersebut.
“Profesi wartawan muda terbuka bagi siapa saja. Pendidikan mereka tidak harus berlatar belakang jurusan jurnalistik. Karena itu profesi ini diisi jurnalis dari beragam disiplin ilmu, ” katanya.
Pihaknya pun mengundang dan mengajak semua kalangan pelajar, mahasiswa akademisi mulai arsitektur, dosen, profesional, ekonomi, biologi, dan lain sebagainya.
“Mereka yang pernah aktif di pers mahasiswa biasanya menjadi pendorong menekuni profesi ini, ” tandasnya.
“Apapun background disiplin ilmunya, mereka mendapatkan kesempatan sama menjadi wartawan profesional dan memiliki kompetensi handal sesuai Standar Kompetensi Kerja Khusus bidang Pers, ” imbuhnya.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Menurutnya saat ini praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik yang profesional.
Dedik menyinggung bahwa wartawan dalam berprofesinya tetap tidak melenceng dari Undang-Undang Pers dan tentu perlu dibekali SKKK dalam bidang pers yang melekat pada keprofesionalan seorang Wartawan handal.
Tanpa bekal hal itu, maka, sebut Dedik, bisa berakibat mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi profesi jurnalistik diperlukan guna menuju Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi Negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Inilah pentingnya pelatihan jurnalistik bagi wartawan muda yang dibekali modul Standar Kompetensi Kerja Khusus bidang pers telah teregistrasi Kemenakertrans RI agar menuju wartawan profesional handal, ” jelasnya.
Saat ini Wakomindo telah menunjuk Instruktur/mentor perwakilan wilayah pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang beralamat di Jalan Bung Karno (Sebelah kiri tugu pesawat) Lingkungan KTC, Taliwang Sumbawa Barat, mentor tersebut telah memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia.
Baca juga:
Panggil Aku DJ Saja; Kisah Hidup DJ Samantha
|
Instruktur/mentor perwakilan Sumbawa tersebut adalah Ahmad S, AMd (Abi) Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Barsela24news.com dan juga sebagai dewan pendiri Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI).
“InsyaAlloh perwakilan Instruktur/mentor perwakilan Sumbawa ini berpengalaman di bidang Pers yang telah mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama dan juga tercatat dalam registrasi kompetensi Negara pada BNSP RI, ” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari insan pers guna mencetak keprofesionalan wartawan handal, ini berdasarkan ketentuan standar khusus profesi dari peraturan Negara yang tidak melenceng dari kaidah perundang-undangan yang berlaku khususnya Pers, tutupnya.@Red.