Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo 

    Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo 

    TANJUNGPERAK, - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahan Tanjungperak Polda Jatim.

    Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

    "Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi  diteriaki oleh seorang anak kecil, " kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Minggu (05/05/2024).

    Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya. 

    Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

    "Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai." jelas  Kompol Eko.

    Untung saja Unit Opsnal  Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

    "Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak." Tambahnya.

    Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan  dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

    “Ancaman hukumanya maksimal  5 tahun penjara."pungkasnya. (*)

    tanjungperak
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danramil Bubutan Hadiri Deklarasi Sekolah...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Hanpangan, Koramil Gubeng Lakukan...

    Berita terkait