Perum Perhutani Probolinggo Sosialisasi dan Pemantapan Kemitraan Produktif KPP dan KKPP di LMDH Batur Makmur

    Perum Perhutani Probolinggo Sosialisasi dan Pemantapan Kemitraan Produktif KPP dan KKPP di LMDH Batur Makmur

    Probolinggo - Dalam rangka mempercepat implementasi program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melaksanakan kegiatan sosialisasi lanjutan Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13/PER/DIR/8/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani bertempat di rumah Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Batur Makmur wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sentul Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, pada Sabtu (23/12).

    Kegiatan sosalisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif Tumin, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (KSS HKAKP) Mohamad Rifa’i, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Ketua Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) KPH Probolinggo H. Abd. Azis, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Batur Makmur Sulasdri dan warga masyarakat desa hutan  dalam wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi.

    Mewakili Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif Tumin menyampaikan,  bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkait program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) yaitu kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha dan berbadan hukum.

    "Sedangkan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) yaitu kemitraan Perhutani dan/atau Masyarakat yang sudah berbadan usaha dan berbadan hukum dengan prinsip saling menguntungkan dalam rangka mengoptimalkan bisnis kehutanan”, jelasnya.

    Lebih lanjut Tumin mengatakan bahwa sosialisasi kali ini merupakan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya yang sudah disampaikan langsung oleh Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo dan Wakil Administratur (Waka Adm) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan Probolinggo “bahwa program KKP dan KKPP ini merupakan program kerja sama kemitraan antara masyarakat dengan Perhutani yang berbasis business to business, sehingga diharapkan peraturan ini bisa diterapkan dalam kerjasama terutama kegiatan agrowisata, agroforestry dan jasa lingkungan.

    "Sesuai peraturan  semua kegiatan yang dikerjakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) akan bertransformasi dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) atau Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), " imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Perkumpulan Lembaga masyarakat Desa Hutan (PLMDH) KPH Probolinggo H. Abd Azis menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas sosialisasi yang dilakukan, dan kami siap mendukung program Perhutani demi kemakmuran masyarakat sekitar hutan., " @red

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0830/Surabaya Utara Apel Gelar Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0831 Surabaya Timur kegiatan Komsos...

    Berita terkait