SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat mencari tersangka penganiayaan terhadap korban YM, 20, beralamat di Jalan Sayur, Surabaya akhirnya berbuah hasil.
Dua orang MRA, 17, warga Jalan Keputih, Surabaya dan MSR, 19, warga Jalan Keputih Timur, Surabaya ditangkap terpisah. Polisi mengamankan dua celurit, sepeda motor sarana, dan jaket yang dikenakan saat itu. Keduanya ditangkap tak sampai 24 jam usai dilaporkan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Rekaman CCTV dan hasil olah TKP akhirnya menemukan dua tersangka ini.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Kami tangkap keduanya di rumah masing-masing, " katanya. Hasil penyidikan dua tersangka ini mengaku, mereka tidak mengenal korban dan temannya. Ketika itu, dua tersangka bersama empat temannya mengendarai tiga motor melintas traffic light (TL) Jalan MERR, Surabaya. Mereka cekcok saat berhenti.Mereka kemudian meneruskan perjalanan ke arah Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. Hingga kembali mereka berhenti di TL Jalan Panjang Jiwo.
"Rombongan tersangka ini mengejar rombongan korban usai cekcok di Jalan Ir Soekarno tersebut, " katanya.
Saat hendak memutar balik, salah satu rombongan korban melempar sesuatu ke arah teman tersangka. Ini membuat rombongan tersangka mengejar korban bersama temannya. Mereka akhirnya berhenti di depan rumah pompa Jalan Prapen. Dua tersangka turun dari motor dan mendatangi korban membawa celurit. Mereka berdua menyabetkan Sajam ke korban. Dua kali sabetan mengenai helm dan jaket. Tak puas, kembali celurit diayunkan dan disabetkan ke arah korban hingga mengenai pinggang korban.
"Korban tumbang, tersangka langsung lari karena melihat banyak masyarakat sekitar yang datang, " imbuhnya .(Jon)