Surabaya, - Babinsa kelurahan perak Utara Koramil 0830/03 Pabean Cantian Sertu Dewa bersama Tiga Pilar Melaksanakan apel pengecekan personil di depan halaman Kantor Kel. Bongkaran Jl. Coklat No. 5, dilanjutkan kegiatan Operasi PPKM Level 1 Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, rabu (08/12) pagi.
Kegiatan ini dalam rangka Mengimplementasi kan Inpres No. 06 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 dan Perwali No. 67 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Penertiban Penggunaan Masker) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesuai Perwali No.02 Th. 2021 & Edaran Walikota NO.443 - 2 / 200/ 436.8.4 /2021.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Polsek Pabean, Pol PP Kecamatan, Linmas dan Staf Kelurahan
Operasi yustisi secara mobile ini di gelar di Sepanjang di sepanjang Jl waspada dan Jl. Bibis dengan Sasaran Pengendara dan masyatakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan himbauan dan Sanksi kepada warga yang melanggar tidak memakai masker dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan, ucap Sertu Dewa
Baca juga:
Korem 084/Bhaskara Jaya gelar jum'at Berkah
|
Dari hasil Operasi Yustisi yang kita gelar, dilakukan Sanksi Sosial terhadap 9 orang pelanggar dengan diberikan Tindakan Push Up di tempat terhadap 7 orang dan 2 orang membaca Surat Al Fatehah, imbuhnya.
Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono di tempat terpisah juga mengatakan, Kegiatan sinergitas yang dilakukan Babinsa bersama Tiga Pilar ini rutin di gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, pungkasnya.